MUI Bolehkan Warung Makan Buka saat Ramadhan, Ini Penjelasannya

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:52 WIB
MUI Bolehkan Warung Makan Buka saat Ramadhan, Ini Penjelasannya
Ilustrasi warung makan. (Dok: Wahyoo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI bolehkan warung makan buka saat Ramadhan. Hal itu dipastikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

Kata MUI, warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

Menurut MUI munculnya pedagang saat Ramadhan justru bagus. Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi COVID-19.

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Pasar Sore Ramadhan Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Satpol PP Kota Jogja Beri Catatan Ini

Bahkan ia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadhan.

Pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata dia.

Sementara khusus untuk tempat hiburan, ia mengimbau untuk menutupnya sementara. 

"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata dia.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat 2022, Penentuan 1 Ramadhan 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan selama ini warung makan kerap menutup tempat makan menggunakan tirai saat Ramadhan. 

Sehingga warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut.

Ia memandang pengalaman para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana demi menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.

"Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI