4. Polisi Tetapkan Tersangka
Kepolisian langsung bergerak cepat setelah mendapatkan sinyal dari Mahfud MD. Pada Rabu (30/3/2021) Saifuddin pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Selasa (22/3).
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
5. Lacak Keberadaan di AS
Kepolisan belum merinci bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat (AS). Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri. Koordinasi antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).