Aturan Terbaru Kapasitas Jamaah di Tempat Ibadah Daerah dengan Status PPKM Level 1, 2, 3, Termasuk di Masjid

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:44 WIB
Aturan Terbaru Kapasitas Jamaah di Tempat Ibadah Daerah dengan Status PPKM Level 1, 2, 3, Termasuk di Masjid
Ilustrasi sholat , Niat Sholat Tarawih, Hukum Melaksanakan dan Keutamaannya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar, dan selalu mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara bagi jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI