3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:42 WIB
3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi
Ilustrasi kuliah, madrasah hilang dari RUU Sisdiknas (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini, draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah ramai diperbincangkan publik. Sebab, frasa madrasah hilang dari draf RUU Sisdiknas. Simak fakta-faktanya berikut ini.

Ada beberapa fakta terkait madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Sebagai informasi tambahan, dalam aturan UU lama, yaitu UU Sisdiknas Tahun 2003, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar, yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (2). Pasal 17 ayat (2) tersebut berbunyi:

"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat".

Di bawah ini ada beberapa fakta madrasah hilang dari RUU Sisdiknas yang menarik untuk disimak:

Baca Juga: Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas

1. RUU Sisdiknas tidak menyebut kata madrasah

Dalam draf RUU Sisdiknas yang ada sekarang, hanya diatur tentang pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata madrasah. Pasal 32 dalam draf RUU Sisdiknas berbunyi:

"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

2. RUU Sisdiknas tuai pro dan kontra

Sejumlah pakar pendidikan, seperti Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi, turut menyoroti madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas justru dinilai menghapus penyebutan madrasah.

Baca Juga: Heboh Madrasah Dihapus dalam Revisi RUU Sisdiknas, Menag Yaqut dan Nadiem Makarim Langsung Klarifikasi

Selain itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga merasa khawatir jika madrasah tidak masuk draf RUU Sisdiknas nantinya akan timbul berbagai masalah baru. Masalah yang dimaksud di antaranya adalah dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.

Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, juga turut menanggapi polemik ini. Dikatakan bahwa penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

Draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebutkan nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA. Hal itu dilakukan supaya penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Dan saat ini, perkembangan RUU Sisdiknas masih dalam revisi draf awal.

Anindito menyebutkan bahwa perkembangan revisi draft awal ini berdasarkan masukan dari para ahli dan juga berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

3. Klarifikasi Menteri Pendidikan dan Menteri Agama

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan klarifikasi terkait polemik RUU Sisdiknas yang dinilai menghapus kata madrasah di dalamnya.

Baik Nadiem maupun Yaqut memastikan bahwa frasa madrasah tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas. Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama mereka terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa (29/3/2022).

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Suatu hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," jelas Nadiem seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kemdikbud.ri.

Nadiem juga menyampaikan bahwa baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. H

anya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Demikian kumpulan fakta madrasah hilang dari RUU Sisdiknas yang tengah menjadi perbincangan publik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI