Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terkait Kasus Korupsi

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:04 WIB
Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terkait Kasus Korupsi
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Annas dijemput penyidik antirasuah langsung dari kediaman pribadinya di Pekanbaru, Riau.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019 ) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Ali menyebut, alasan penjemputan paksa Annas karena dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan perkara kasus korupsi yang kini tengah ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucapnya.

Ali menegaskan, pemanggilan terhadap Annas oleh KPK sudah melakukan secara patut dan sah menurut hukum.

"Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," ujarnya.

Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.

Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Pernah Jadi Petinggi Golkar Riau, Annas Maamun Kini Gabung ke NasDem

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI