Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan aliran penerimaan uang bekas Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dari sejumlah perusahaan terkait izin lahan di Kota Banjar periode 2008 sampai 2013.
Kekinian, Herman Sutrisno sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan Gratifikasi. Dugaan aliran uang itu ditemukan KPK setelah memeriksa sejumlah saksi.
Mereka adalah Direktur CV Citra Prima, Citra Reynantra; PNS atau ajudan Wali Kota, S Mamat Rahmat; Dirut PT Brahmakerta Adiwira, Yufizar; Direktur CV Mungaran Cahaya, Wahyu Utama S.
Kemudian, Dirut PT Sentra Karyatama Prima, Erman Hendrawan; dan Dirut PT Promix Prima Karya, Ahadiyat.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari beberapa perusahaaan untuk tersangka HS (Herman Sutrisno) karena mempermudah diterbitkannya proses perizinan usaha di wilayah Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu, saksi Karyawan PT. Artha Buana Mandiri, Abdul Muhyi tidak penuhi panggilan. Abdul meminta kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang terhadap pemeriksaannya.
Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV Prima Rahmat Wardi. Keduanya diketahui memiliki kedekatan.
Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar. Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp23,7 Miliar.
Baca Juga: 52 Anggota DPRD Sulawesi Selatan Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: Besok Terakhir, Wajib Aturannya
Dari pengerjaan proyek itu, ada komitmen fee sebesar lima sampai delapan persen yang diberikan Rahmat kepada Herman.