Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran nomor SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Dalam surat edaran Menag, kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, sudah bisa diisi hingga 100 persen.
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," Yaqut di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022).
Surat edaran tersebut lantaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia terus menurun.
Baca Juga: Tetap Harus Prokes, Ini 10 Poin Aturan Bukber, Sahur dan Tarawih Selama Ramadhan 2022
Yaqut menuturkan tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas.
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," papar Yaqut.
Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
"Masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali," katanya.
Berikut ketentuannya:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
- Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan dan
- Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
- Menyediakan cadangan masker
- Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing
- Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
- Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala dan
- Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
- Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
- Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
3. Jemaah:
- Menggunakan masker dengan baik dan benar
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).