Suara.com - Kabar hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan berbagai pihak. Kemendikbudristek pun membantah rumor yang beredar tersebut.
Penghapusan frasa madrasah turut menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya DPR RI. Sejumlah fraksi menyatakan penolakan untuk membahas revisi UU Sisdiknas apabila frasa madrasah dihilangkan.
Penamaan Spesifik Ada pada Bagian Penjelasan
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya angkat bicara menanggapi rumor perihal frasa madrasah.
Nadiem menegaskan tidak ada maksud atau rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi draf RUU Sisdiknas itu.
Nadiem menambahkan, penamaan secara spesifik meliputi SD dan MI, SMP dan MTS, hingga SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan pada bagian penjelasan. Langkah ini diambil agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat pada tingkat undang-undang, sehingga dapat lebih fleksibel dan dinamis.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," jelas Nadiem seperti dikutip dalam video pada akun Instagramnya @nadiemmakarim, Rabu (30/03/2022).
"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," sambungnya.
Perkembangan RUU Sisdiknas
Baca Juga: Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkap, RUU Sisdiknas disusun dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak terburu-buru dalam pelaksanaannya.
RUU Sisdiknas saat ini masih berada dalam revisi draf awal. Pihaknya masih menampung dan dan menerima masukan untuk RUU di tahap perencanaan ini.
Arti Madrasah
Madrasah secara kebahasaan nomenklatur diambil dari Bahasa Arab. Makna madrasah sendiri dalam Bahasa Indonesia berarti sekolah.
Menteri Agama, Gus Yaqut turut buka suara bahwa nomenklatur madrasah dan pesantren tertuang dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas.
"Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," ujar Gus Yaqut saat mendampingi Nadiem.
Namun demikian, menurut Arif Rohman, Pakar Pendidikan Universitas Negeri Yogyakart (UNY), frasa madrasah sebaiknya tetap dicantumkan mengacu pada UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku. Ia menilai penghapusan frasa madrasah dapat berdampak positif dan negatif dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Dampak negatif yang dikhawatirkan adalah terkait dengan aturan yang diturunkan dari pusat ke daerah tentang anggaran untuk madrasah. Meskipun memang, hilangnya frasa madrasah turut dianggap sebagai langkah tidak adanya lagi diskriminasi dalam satuan pendidikan. Hal ini semakin menjelaskan, sekolah dan madrasah itu sama di pendidikan Indonesia.
Menimbulkan Perdebatan Berbagai Pihak
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta agar pemerintah tidak melupakan jasa ulama dan pesantren. Ia mempertanyakan urgensi pencoretan frasa madrasah ini.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Ia menegaskan fraksinya menolak revisi RUU Sisdiknas itu apabila frasa madrasah hilang.
Penolakan juga datang dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, ia menilai penghilangan frasa madrasah adalah langkah mundur kembali ke tahun 1989 atau masa orde baru.
Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari