Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama ke Kejati DKI Jakarta

Rabu, 30 Maret 2022 | 16:11 WIB
Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama ke Kejati DKI Jakarta
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya, Senin malam (21/2). ANTARA/HO-dok pribadi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Azis ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Selasa (1/3) pagi hingga malam. Dari hasil penyelidikan, Azis diduga sebagai pihak yang berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Haris.

Kendati begitu, penyidik belum juga mengungkap motif daripada kasus ini. Zulpan mengklaim lantaran tersangka Azis bungkam kepada penyidik.

"Masih belum ada perkembangan masih bungkam ya. Artinya tidak menyebut nama lain," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI