Suara.com - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kekinian, berkas perkara tahap satu tersebut masih diteliti oleh jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta.
"Belum P-21. Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Tubagus kepada wartawan, (30/3/2022).
Dalam perkara ini penyidik total telah mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.
Baca Juga: Berlaku 24 Jam, ETLE Jalan Tol Mulai 1 April 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.
"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.
Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2) lalu.
Baca Juga: Pengumuman: Mulai 1 April 2022, Ngebut 120 Km per Jam di Tol Kena Tilang Rp500 Ribu
Belakangan penyidik menetapkan satu tersangka baru. Dia merupakan politisi Partai Golkar Azis Samual.
Azis ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Selasa (1/3) pagi hingga malam. Dari hasil penyelidikan, Azis diduga sebagai pihak yang berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Haris.
Kendati begitu, penyidik belum juga mengungkap motif daripada kasus ini. Zulpan mengklaim lantaran tersangka Azis bungkam kepada penyidik.
"Masih belum ada perkembangan masih bungkam ya. Artinya tidak menyebut nama lain," kata dia.