Suara.com - Pemerintah menetapkan status Pertalite dengan RON 90 sebagai BBM Penugasan, menggantikan Premium yang memiliki RON 88. Penetapan ini kemudian membuat masyarakat bertanya-tanya. Apa sebenarnya arti dari BBM Penugasan?
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan Pertalite sebagai bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau BBM Penugasan.
Penetapan ini tercatat dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Banyak yang kemudian bertanya tentang apa pengertian JBKP atau BBM Penugasan. Selain BBM Penugasan, ada pula BBM Tertentu dan BBM umum. Tiga jenis ini memiliki formula yang berbeda terkait penentuan harga.
Jadi, BBM Penugasan merupakan jenis bahan bakar yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam perpres tersebut pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa JBKP merupakan bahan bakar yang berasal dan diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati atau biofuel sebagai bahan bakar dengan jenis, standar dan mutu tertentu.
JBKP atau BBM Penugasan didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Dalam pasa 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP atau BBM Penugasan dilaksanakan badan usaha melalui penugasan badan pengatur.
Kuota BBM Penugasan
Baca Juga: Gantikan Premium, Pertalite Oktan 90 Jadi Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP
Kuota BBM Penugasan atau Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Artinya, dalam satu bulan kuota Pertalite di seluruh wilayah Tanah Air kurang dari 2 juta kiloliter.