Suara.com - Pemerintah menetapkan status Pertalite dengan RON 90 sebagai BBM Penugasan, menggantikan Premium yang memiliki RON 88. Penetapan ini kemudian membuat masyarakat bertanya-tanya. Apa sebenarnya arti dari BBM Penugasan?
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan Pertalite sebagai bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau BBM Penugasan.
Penetapan ini tercatat dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Baca Juga: Gantikan Premium, Pertalite Oktan 90 Jadi Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP
Banyak yang kemudian bertanya tentang apa pengertian JBKP atau BBM Penugasan. Selain BBM Penugasan, ada pula BBM Tertentu dan BBM umum. Tiga jenis ini memiliki formula yang berbeda terkait penentuan harga.
Jadi, BBM Penugasan merupakan jenis bahan bakar yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam perpres tersebut pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa JBKP merupakan bahan bakar yang berasal dan diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati atau biofuel sebagai bahan bakar dengan jenis, standar dan mutu tertentu.
JBKP atau BBM Penugasan didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Dalam pasa 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP atau BBM Penugasan dilaksanakan badan usaha melalui penugasan badan pengatur.
Kuota BBM Penugasan
Baca Juga: Ada Istilah BBM Khusus Penugasan, Ini Pembagian Tiga Macam Bahan Bakar Minyak di Indonesia
Kuota BBM Penugasan atau Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Artinya, dalam satu bulan kuota Pertalite di seluruh wilayah Tanah Air kurang dari 2 juta kiloliter.
Padahal, penyaluran Pertalite sampai dengan bulan Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter. Jumlah tersebut sudah melebihi 18,05 persen dari kuota Februari secara year to year.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15% dari kuota normal," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR dalam laman Kementerian ESDM.
Dalam rilis Kementerian ESDM, harga Pertalite sebagai BBM Penugasan adalah Rp 7.650 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN dan PBBKB.
BPH Migas akan melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan serta pendistribusian BBM Penugasan. Hal tersebut turut diatur dalam keputusan menteri.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kontributor : Lukman Hakim