Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara atas pemanggilan yang ditujukan terhadap Andi Arief sebagai saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap.
Firli menegaskan pemanggilan itu tentunya bertujuan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani KPK. Termasuk soal mencari tahu ada tidaknya keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.
"Kami tentu dalam rangka penyidikan, kami kan melakukan pemeriksaan, pengumpulan keterangan-keterangan, dan bukti-bukti. Nanti kami lihat dari keterangan para saksi, keterangan tersangka yang sudah ada, terus bukti-bukti yang sudah ada," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
"Apakah ini akan membuat terang suatu perkara korupsi yang diduga dan nanti kami akan temukan, apakah ada orang lain terlibat," sambung Firli.
Firli juga menegaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Andi Arief sesuai dengan domisili Andi Arief.
"Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu," tegas Firli.
Tentunya, lanjut Firli sesuai ketentuan yang ada nantinya akan ada pemanggilan kedua yang akan ditujukan kepada Andi.
"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," kata Firli.
![Tangkapan layar Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/04/26758-ketua-bappilu-partai-demokrat-andi-arief.jpg)
Diultimatum KPK Setelah Mangkir
Sebelumnya, Andi Arief disebut telah mangkir pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, Andi Arief dipanggil KPK pada Senin (28/3/2022) kemarin untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap.