Adapun rangkuman poin-poin yang berkaitan dengan aturan Ramadhan dalam edaran tersebut, adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan Shalat Fardhu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilaksanakan oleh jamaah dalam kondisi tubuh yang sehat,
- Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum, Muhammadiyah Abdul Mu’ti tersebut juga mengatur mengenai tata cara penyampaian khutbah atau ceramah.
- Penyampaian khutbah dan ceramah dilakukan dengan durasi maksimal 15 menit,
- Tidak diperbolehkan mengedarkan kotak infak, kotak infak disimpan di tempat tertentu,
- Apabila jamaah memiliki jumlah yang banyak, maka diharuskan shalat berjamaah dalam dua sesi, atau sesuai keperluan,
- Shaf Sholat diperbolehkan untuk dirapatkan dengan syarat masjid/mushalla yang digunakan memiliki ventilasi yang baik. Selain itu, jamaah juga wajib menggunakan masker KN95, atau masker kain yang dilapisi masker bedah.
- Aturan sudah vaksin minimal dua dosis pun diberlakukan dalam pelaksanaan shalat jamaah,
- Layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka, dan berpotensi membuka masker oleh pengurus masjid/mushola Muhammadiyah tidak dilaksanakan,
- Pengajian tetap diperbolehkan, tetapi tidak ada kegiatan makan bersama setelah berbuka,
- Kegiatan takjil tetap boleh dilaksanakan dengan syarat harus dilakukan dengan hati-hati, menjaga jarak, tidak saling bicara, dan dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat mungkin.