Suara.com - Umat muslim kembali semarak menyambut bulan Ramadhan 2022. Sejumlah aturan-aturan yang berkaitan dengan kegiatan Ramadhan pun telah diatur oleh pemerintah, baik itu persoalan buka bersama, sahur, dan juga salat tarawih.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah membuat sejumlah aturan yang diberlakukan pada bulan Ramadhan hingga dirayakannya Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya, terkait dengan tata pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, penggunaan pengeras suara, hingga larangan adanya petasan di bulan Ramadhan.
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), menyebutkan bahwa protokol kesehatan harus tetap ketat dilaksanakan. Seperti memakai masker, membawa peralatan ibadah sendiri, hingga mengambil air wudhu di rumah. Tak hanya itu, JK tegas memberitahukan bahwa semua jamaah wajib memelihara kebersihan lingkungan masjid dan memastikan kondisi kesehatan masing-masing jamaah.
Aturan mengenai penggunaan pengeras suara pun telah diterbitkan. JK memperingatkan pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, hingga Takmir masjid dan musala, agar bisa menjaga kekhusyukan Ramadhan.
Baca Juga: Kemenag Minta Pengelola Masjid di Bandung Barat Pastikan Jemaah Tarawih Sudah Divaksin
Yaitu dengan cara menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang durasinya sudah diatur, yaitu 5 sampai 10 menit sebelum waktu shalat itu sendiri tiba.
Selain daripada itu, JK memberikan instruksi agar semua bentuk ceramah dan kultum, hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. Dan meminta agar pengeras suara masjid dan mushola dijauhkan dari anak-anak untuk menghindari adanya suara-suara gaduh yang mungkin terjadi.
JK selaku ketua umum DMI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, agar kegiatan sahur on the street di jalan hingga dilaksanakannya Shalat Ied dilakukan dengan tertib, dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
Tidak hanya sahur, kegiatan buka bersama, takjil di masjid dan mushola, takbir di malam Hari Raya Idul Fitri juga diharapkan agar bisa terlaksana dengan tertib, disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan.
Selain DMI, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menerbitkan Edaran 01 Tahun 2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah yang akan dilaksanakan pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga: Apa Itu Sidang Isbat? Sidang Penentuan Kapan 1 Ramadhan 2022 dalam Kalender Hijriah
Panduan tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid.
Adapun rangkuman poin-poin yang berkaitan dengan aturan Ramadhan dalam edaran tersebut, adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan Shalat Fardhu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilaksanakan oleh jamaah dalam kondisi tubuh yang sehat,
- Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum, Muhammadiyah Abdul Mu’ti tersebut juga mengatur mengenai tata cara penyampaian khutbah atau ceramah.
- Penyampaian khutbah dan ceramah dilakukan dengan durasi maksimal 15 menit,
- Tidak diperbolehkan mengedarkan kotak infak, kotak infak disimpan di tempat tertentu,
- Apabila jamaah memiliki jumlah yang banyak, maka diharuskan shalat berjamaah dalam dua sesi, atau sesuai keperluan,
- Shaf Sholat diperbolehkan untuk dirapatkan dengan syarat masjid/mushalla yang digunakan memiliki ventilasi yang baik. Selain itu, jamaah juga wajib menggunakan masker KN95, atau masker kain yang dilapisi masker bedah.
- Aturan sudah vaksin minimal dua dosis pun diberlakukan dalam pelaksanaan shalat jamaah,
- Layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka, dan berpotensi membuka masker oleh pengurus masjid/mushola Muhammadiyah tidak dilaksanakan,
- Pengajian tetap diperbolehkan, tetapi tidak ada kegiatan makan bersama setelah berbuka,
- Kegiatan takjil tetap boleh dilaksanakan dengan syarat harus dilakukan dengan hati-hati, menjaga jarak, tidak saling bicara, dan dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat mungkin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa