Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Ummat terkait Presidential Threshold. Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditolak karena Partai Ummat belum pernah mengikuti pemilihan umum atau pemilu.
"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto. MK menetapkan sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.
Partai Ummat adalah partai yang belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik secara adminisrasi maupun faktanya. Hal ini berarti ia tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun faktual. Partai Ummat dalam proses pemohon sebagai partai politik yang baru mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Demikian kronologi pengajuan gugatan oleh Partai Ummat. Namun gugatan itu ditolak sepenuhnya karena Partai Ummat tidak memenuhi syarat dan belum diverifikasi oleh KPU. Oleh karena itu, Partai Ummat tidak valid secara administratif.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma