Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 1.746.645.560 atau atau Rp 1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta.
Hal tersebut terlihat dalam penganggaran alokasi pengadaan paket untuk Baju Dinas dan Atribut DPRD yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) yaitu sirup.lkpp.go.id dan dokumen APBD DKI Jakarta 2022.
Dari situs Sirup LKPP disebutkan, pemilihan penyedia pakaian dinas dan atribut DPRD DKI dengan proses tender akan digelar Mei 2022.
Untuk kode RUP pengadaan tersebut yakni 33763197 dengan nama KL/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Satuan Kerja Sekretariat DPRD. Adapun pengadaan baju dinas dan atribut DPRD bersumber dari APBD DKI 2022
Baca Juga: Daftar 5 Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI Jakarta Seharga Rp1,74 Miliar, Mau Dibeli Tahun Ini
Berikut rinciannya dari anggaran pengadaan baju dinas.
Untuk pakaian sipil harian (PSH) yaitu sebanyak 212 stel dengan total anggaran Rp 582.673.520.
Lalu, untuk pakaian dinas harian anggota DPRD sebanyak 106 stel yakni total anggaran Rp 316.099.320
Kemudian untuk pakaian sipil resmi sebanyak 106 stel dengan anggaran Rp 423.327.960. Juga pakaian daerah sebanyak 106 stel dengan total Rp 423.327.960.
Sementara untuk jasa analisa laboratorium sebanyak tiga sampel dengan total anggaran Rp 1.306.800
Baca Juga: Komisi E DPRD DKI Pastikan 1 April Resmi Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Sehingga total anggaran seluruh pakaian dinas dan jasa analisa laboratorium berjumlah Rp 1.746.645.560.