Suara.com - Pemerintah Indonesia memastikan untuk tidak lagi menerima hibah atau donasi vaksin Covid-19 baik bilateral maupun multilateral hingga April 2022. Hal itu menyusul masalah masa kedaluarsa vaksin.
"Kemenlu, Kemenkes, BPOM senantiasa berkoordinasi dalam mengatasi masalah expariry ed vaksin dari vaksin melalui langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, menyepakati bahwa hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi," kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, I Gede Ngurah Swajaya dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022).
Ia mengatakan, pemberhentian penerimaan donasi vaksin karena kapasitas penyimpanan juga sangat terbatas. Selain itu ketersediaan vaksin juga sudah sejalan dengan laju pelaksanaan vaksinasi.
Kemudian, pemerintah akan bersikap tegas dan selektif terhadap negara-negara yang akan melakukan dose sharing. Kekinian Indonesia menekankan bahwa pengaturan waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima 2/3 dari masa simpan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Berhasil Pulangkan Ibu Korban Perdagangan Orang di UEA dan Lebanon
"Ketiga Kemlu akan berupaya terus memfasilitasi permintaan data yang dibutuhkan oleh BPOM untuk menguji stabilitas vaksin, sehingga masa simpan vaksin dapat diperpanjang," ujarnya.
Lebih lanjut, I Gede mengatakan, bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta agar donasi vaksin Covax Facility dapat mempertimbangkan masa simpan vaksin yang panjang.
"Untuk menghindari resiko kadaluarsa vaksin dan pemusnahan. Yang kedua masa simpan vaksin tidak hanya tantangan di Indonesia, tapi bagi low middle income country tingkat kesulitan distribusi dan kapasitas tenaga kesehatan serta sumber daya manusia yang belum mencukupi," tandasnya.