ICW Tegaskan IKN Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu, Desak Luhut Buka Big Data ke Publik

Rabu, 30 Maret 2022 | 13:55 WIB
ICW Tegaskan IKN Tak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu, Desak Luhut Buka Big Data ke Publik
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan penundaan pemilihan umum yang berdampak terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, seluruh elite politik dan pemerintahan harus patuh terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua priode.

"Tentu kami masih berpegang pada konstitusi, meskipun ada proyek besar (IKN) tidak bisa dijadikan legitimasi bagi pemerintah untuk menunda proses pemilihan umum tahun 2024," ujar Kurnia di di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

ICW lantas menyoroti pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim memiliki Big Data 110 juta pengguna media sosial menginginkan penundaan pemilu.

Baca Juga: Menyoal Big Data Penundaan Pemilu, ICW Desak Jokowi Tegur Luhut: Bicara Di Luar Kewenangan

Mereka mempertanyakan kewenangan Luhut sebagai menteri untuk menyampaikan hal tersebut.

"Yang pertama bagaimana Luhut menjelaskan secara hukum kaitan antara pengumpulan data tersebut dengan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Kedua kapan mereka melakukan pengumpulan Big data itu, tujuannya dan bagaimana metodologinya," kata Kurnia.

"Selama ini kami mencermati pemberitaan cukup banyak pihak-pihak yg concern terhadap data tersebut dan justru meragukan keabsahan legalitas pencarian big data tersebut," sambungnya.

Oleh karenanya ICW meminta agar Luhut membuka Big Data yang diklaimnya ke hadapan publik. Jika, tidak mampu menjelaskan hal itu, Presiden Joko Widodo diminta untuk menegur dan mengevaluasi Luhut.

"Kami tentu tidak menginginkan seorang pejabat publik bicara tanpa ada bukti yang kongkret. Kalau ini dia tidak bisa jelaskan, maka seharusnya Presiden dapat menegur dan mengevaluasi kinerja suadara Luhut, karena bicara tanpa ada disertai kewenangan dan juga data yang jelas," tegas Kurnia.

Baca Juga: Datangi Kantor Luhut, ICW Minta Big Data soal Penundaan Pemilu Dibuka ke Publik

Seperti diketahui wacana penundaan pemilu menjadi bola liar di kalangan elit politik dan pemerintah. Bahkan Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengklaim ada ratusan jutaan orang di media sosial yang setuju terkait wacana penundaan Pemilu 2024.Luhut mengatakan bahwa ratusan juta orang itu menginginkan presiden Jokowi memperpanjang masa jabatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI