Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan membeli pakaian untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 5 potong. Harganya sebesar Rp1,74 miliar.
Pakaian itu akan dibeli dengan lelang. Pengadaan pakaian dinas tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
"Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 12 disebutkan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari lima jenis.
Baca Juga: Bukan Hanya Lucu, Ini Tren Terbaru Pakaian Bayi Kekinian
Lima jenis pakaian itu yakni pakaian sipil harian sebanyak dua pasang dalam satu tahun dan pakaian sipil resmi satu pasang dalam satu tahun.
Selain itu, pakaian sipil lengkap dua pasang dalam lima tahun, pakaian dinas harian lengan panjang sebanyak satu pasang dalam satu tahun dan pakaian yang bercirikan khas daerah satu pasang dalam satu tahun.
Berdasarkan data yang diunggah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses pada Rabu ini pukul 12.30 WIB, pengadaan pakaian dinas tersebut tercantum dalam satuan kerja Sekretariat DPRD.
Pengadaan tersebut memiliki kode RUP 33763197 dengan skema lelang atau tender dengan waktu pemilihan pada Mei 2022 bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah LPD adalah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun jadwal pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga akhir Desember 2022.
Baca Juga: Komisi E DPRD DKI Pastikan 1 April Resmi Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Dalam laman SiRUP itu juga tercantum penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD itu menggunakan produk dalam negeri dari usaha kecil/koperasi.
Data SiRUP juga menyebutkan, pagu anggaran untuk pengadaan serupa tahun lalu sebesar Rp2,28 miliar. (Antara)