Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Ungkap Lokasi Terkini Pendeta Saifuddin Ibrahim

Rabu, 30 Maret 2022 | 13:47 WIB
Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Ungkap Lokasi Terkini Pendeta Saifuddin Ibrahim
Pendeat Saifuddin Ibrahim tersangka kasus penistaan agama. (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menyebut pendeta Saifuddin Ibrahim diduga masih berada di luar negeri. Mereka mengklaim masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut. 

"Masih di luar (negeri),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Saifuddin sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi hingga ahli.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kami sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat. Polri ketika menyampaikan akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Federal Bureau Of Investigation (FBI).

Baca Juga: Soroti Konten Penistaan Agama, Refly Harun Beri Pesan Tegas: Kalau Mau Kuatkan Iman...

"Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ujar Dedi.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI