Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap santai soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mau deklarasi dukungan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiga periode. Menilai aspirasi itu bagian dari hak, Ngabalin menilai dukungan tersebut tidak perlu dihalang-halangi.
"Ya biar saja itu, mereka punya hak untuk berteriak. Enggak apa-apa, biar saja mereka berteriak, biasa saja. Biar saja mereka berteriak karena masyarakat punya hak untuk berteriak," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Lagipula, Ngabalin mengklaim kalau Jokowi mengikuti amanat konstitusi di mana presiden maksimal menjabat dua periode berturut-berturut atau 10 tahun. Karena itu, ia tidak anggap pusing dengan adanya suara-suara di luar keputusan Jokowi.
"Bagi Jokowi kan sudah selesai, konstitusi jelas ya. Jadi, enggak apa-apa, jangan dihalangi mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Ngabalin mengaku kalau Kantor Staf Kepresidenan (KSP) tidak memiliki kaitan apapun dengan APDESI termasuk soal niat deklarasi dukungan Jokowi tiga periode. Menurutnya saat ini, KSP masih menuntaskan program-program strategis Jokowi hingga periodenya selesai pada 2024.
"Enggak mungkin (dikoordinir pemerintah)," tegasnya.
![Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/29/77888-presiden-joko-widodo-atau-jokowi-acara-silatnas-apdesi.jpg)
APDESI Dukung Jokowi TIga Periode
Secara terang-terangan, Ketum APDESI Surtawijaya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan deklarasi untuk mendukung Jokowi tiga periode. Deklarasi tersebut bakal dilakukan usai momen hari raya Idul Fitri 2022.
"Habis lebaran kami deklarasi," kata Surtawijaya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Surtawijaya lantas menerangkan bahwa dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa. Namun ia menganggap kalau APDESI memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, di mana salah satunya ialah mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.