Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak ada muatan politik dalam melakukan penegakan hukum. Hal itu disampaikan KPK menanggapi reaksi dari Demokrat terkait pemeriksaan terhadap Andi Arief dalam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Reaksi soal pemanggilan Andi Arie itu datang dari Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani yang meminta agar KPK bekerja profesional dan jangan sampain hanya menjadi alat politik untuk menekan oposisi.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Ali menegaskan, tidak ada tujuan lain dari penyidik untuk memanggil saksi terkecuali karena keterangannya dianggap penting untuk mengusut sebuah perkara yang sedang ditangani.
"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," kata dia.
Sehingga, kata Ali, siapapun pihak yang dimintai keterangan oleh KPK harus patuh dan memberikan penjelasan kepada penyidik. Tujuannya, agar perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani agar terang benderang penyelesaiannya.
"Siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," kata dia.
Reaksi Demokrat Periksa Andi Arief
Sebelumnya, Kamhar mengklaim, Andi Arief secara pribadi menghormati dan taat terhadap hukum. Ia mengklaim, Andi akan mengindahkan surat panggilan KPK jika memang ada. Namun, Kamhar mengaku menyayangkan, surat panggilan KPK yang belum diketahui Andi Arief tersebut malah kadung ramai beritakan oleh media.
Baca Juga: Jika Mangkir Panggilan Lagi, KPK Berpeluang Besar Jemput Paksa Andi Arief
"Bang Andi Arief adalah pribadi yang menghormati dan taat hukum, tentunya akan mengindahkan surat panggilan ini, sekalipun kita menyayangkan karena surat panggilan yang salah alamat atau belum diketahui Bang Andi Arief malah sudah ramai terlebih dahulu dan mengetahuinya dari media," kata Kamhar saat dihubungi, Rabu.
Untuk itu, Kamhar merasa hal ini adanya panggilan tersebut menjadi tanda tanya, apakah ada kepentingan lain dibalik pemanggilan tersebut.
"Karenanya menimbulkan tanda tanya apakah saat ini KPK dalam memanggil saksi melalui pemberitaan? Atau ada kepentingan lain?" tuturnya.
Ia pun berharap dengan adanya kejadian tersebut agar KPK bekerja secara profesional dan menghindarkan hal yang bersifat sensasional. Menurutnya, KPK tak boleh jadi alat politik yang menekan oposisi.
"Kami berharap KPK bekerja secara profesional dan menghindarkan sensasi untuk menjaga kredibilitas dan integritas KPK. Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi," tandasnya.
Diultimatum KPK Setelah Mangkir
Sebelumnya, Andi Arief disebut telah mangkir pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, Andi Arief dipanggil KPK pada Senin (28/3/2022) lalu untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Abdul Gafur yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap.
Setelah dinyatakan mangkir, KPK memberikan ultimatum agar Andi Arief bisa kooperatif dalam jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Ali memastikan bahwa KPK terkait surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yabg dikirim oleh tim KPK.
"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata dia.
Menurutnya, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk menyidik perkara Abdul Gafur Masud terkait kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata dia.