Suara.com - Kusni si tukang siomai pelaku pencabulan terhadap bocah enam tahun berinisial ZF di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan bukan kali pertama melakukan aksi bejatnya. Menurut keterangan polisi, Kusni yang sempat berbulan-bulan kabur itu juga melakukan aksi serupa di daerah lain.
Polisi meringkus Kusni pada Selasa (29/3/2022) malam. Penangkapan berlangsung di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
"Memang kalau kami dalami, dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Budhi, Kusni melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena mengalami sensasi tertentu. Hal itu diketahui setelah Kusni mengaku kepada polisi pada saat proses pemeriksaan.
Baca Juga: Tertangkap! Ini Tampang Kusni, Tukang Siomai Cabuli Bocah 6 Tahun Di Jagakarsa
"Dan ini ada sensasi yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," ucap Budhi.
Modus Pinjamkan Ponsel
Kasus pencabulan yang dilakukan Kusni terjadi pada Januari 2022 lalu. Adapun lokasi kejadian berada di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu, Kusni yang berjualan di sekitar lokasi kejadian merayu korban dengan cara meminjamkan ponsel genggam. Pada saat korban asyik bermain ponsel genggam, Kusni langsung melancarkan perbuatan bejadnya.
"Awalnya korban dirayu dengan dipinjamin HP tersangka, pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini memasukan jarinya ke alat kelamin anak tersebut," ungkap Budhi.
Korban, kata Budhi, sempat melaporkan perbuatan Kusni kepada orang tuanya. Bahkan, orang tua korban sempat bertemu Kusni guna menyelesaikan masalah tersebut.
Hanya saja, Kusni kabur dari masalah ini. Musababnya, sang tukang siomay sempat diancam hingga akan dipukul oleh orang tua korban.
"Kemudian karena ada suatu hal, dalam hal ini pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban. Kemudian pelaku kabur, kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kami," papar Budhi.
Setelah berbulan-bulan kabur -- bahkan polisi sempat menerbitkan status DPO --, Kusni akhirnya dicokok pada Selasa (29/3/2022) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.