Suara.com - Kusni (38), tukang siomai yang mencabuli bocah berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya tertangkap. Pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3/2022) kemarin malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Kusni terjadi pada Januari 2022 lalu. Adapun lokasi kejadian berada di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu, Kusni yang berjualan di sekitar lokasi kejadian merayu korban dengan cara meminjamkan ponsel genggam. Pada saat korban asyik bermain ponsel genggam, Kusni langsung melancarkan perbuatan bejatnya.
"Awalnya korban dirayu dengan dipinjamin HP tersangka, pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini memasukan jarinya ke alat kelamin anak tersebut," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan,Rabu (30/3/2022).
Korban, kata Budhi, sempat melaporkan perbuatan Kusni kepada orang tuanya. Bahkan, orang tua korban sempat bertemu Kusni guna menyelesaikan masalah tersebut.
Hanya saja, Kusni kabur dari masalah ini. Musababnya, sang tukang siomai sempat diancam hingga akan dipukul oleh orang tua korban.

"Kemudian karena ada suatu hal, dalam hal ini pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban, kemudian pelaku kabur. Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kami," papar Budhi.
Setelah berbulan-bulan kabur -- bahkan polisi sempat menerbitkan status DPO --, Kusni akhirnya dicokok pada Selasa (29/3/2022) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sempat DPO