Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut menyoroti soal Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief yang sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang telah menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'sud.
Terkait hal itu, Boyamin berharap Andi Arief dapat kooperatif dalam jadwal pemeriksaan berikutnya agar tidak berpeluang dijemput paksa oleh penyidik KPK.
"Dua kali mangkir maka diterbitkan surat perintah membawa. Karena ini kewajiban warga negara, jadi harus hadir," ucap Boyamin saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dari apa yang diketahui Boyamin, terkait pemanggilan pertama Andi Arief dengan alasan dirinya tak
hadir karena merasa tidak mengetahui surat panggilan. Tentu, kata Boyamin, KPK dapat kembali mengirim sesuai lokasi yang bersangkutan.
Baca Juga: Soal Panggilan Andi Arief, Demokrat ke KPK: Jangan jadi Alat Politik Tekan Oposisi!
"Jika Andi Arief merasa tidak terima panggilan dengan alasan rumah lama yang tidak tinggal disitu, maka KPK bisa panggil ke tempat tinggal yang sebenarnya," ucap Boyamin.
Meski begitu, kata Boyamin, seharusnya Andi Arief dapat mendatangi KPK tanpa harus menunggu surat panggilan selanjutnya. Tujuannya, agar proses hukum yang ditangani KPK tidak terhambat.
"Semestinya Andi Arief bisa datang kapan pun ke KPK sebagai bentuk penghormatan proses hukum."
Diultimatum KPK Setelah Mangkir
Sebelumnya, Andi Arief disebut telah mangkir pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, Andi Arief dipanggil KPK pada Senin (28/3/2022) kemarin untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap.
"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Setelah dinyatakan mangkir, KPK memberikan ultimatum agar Andi Arief bisa kooperatif dalam jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Ali memastikan bahwa KPK terkait surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yabg dikirim oleh tim KPK.
"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata dia.
Menurutnya, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk menyidik perkara Abdul Gafur Masud terkait kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata dia.