Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 20,9 kilogram. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut kelima tersangka berperan sebagai kurir. Mereka hendak menyelundupkan sabu dari Sumatera Selatan ke Jakarta.
Kata dia, para tersangka ditangkap di Rest Area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/3) pekan lalu.
"Di sana menemukan tersangka sebanyak lima orang di dalam mobil Avanza," kata Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: 7 Orang Pengedar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Sindikat Ini Beli Sabu Pakai Uang Palsu
Panjiyoga menyebut para tersangka menggunakan modus menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di dalam sound system.
"Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system," katanya.
Menurut Panjiyoga, kasus ini berhasil terungkap berdasar hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancaman dengan hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga: Maling Motor di Desa Kapur Ditangkap Polisi, Ngaku Uangnya Dipakai Foya-foya dan Beli Sabu