Suara.com - Pelarian Kusni (38), tukang siomay yang mencabuli bocah berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya terhenti. Aparat kepolisian meringkus Kusni di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam.
Pada hari ini, Rabu (30/3/2022), Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan tersebut. Kusni sang tukang siomay cabul itu turut dihadirkan dalam ungkap kasus kali ini.
Pantauan di lokasi, Kusni telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Bahkan, kumis Kusni tampak tersisa sebelah saja.
Kekinian, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto tengah menjelaskan kronologi kasus dan memaparkan proses penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Masuk DPO Polisi
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kusni. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunu mengatakan, status DPO itu telah disebarkan ke seluruh jajaran kepolisian. Atas hal itu, dia berharap jika masyarakat melihat keberadaan Kusni untuk segera melapor.
"Untuk saat ini kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ya, di mana DPO seperti ini sudah kita sebarkan ke seluruh jajaran kepolisian. Kalau pun masyarakat menemukan orang tersebut, bisa langsung menghubungi kepolisian terdekat," kata AKP Nunu kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Kronologi Kasus
Seorang pedagang siomay sebelumnya dikabarkan telah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Peristiwa bejat ini terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kejahatan tukang siomay berinisial K ini terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya pada, Jumat (21/1/2022).