Kasus Korupsi Lahan SMKN 7, KPK Panggil Seorang PNS Dari Dinas Tata Ruang Kota Tangsel

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Kasus Korupsi Lahan SMKN 7, KPK Panggil Seorang PNS Dari Dinas Tata Ruang Kota Tangsel
Ilustrasi Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK belum membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017. Terkini, komisi antirasuah memanggil PNS Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan, Muhammad Hafiz, pada Rabu (30/3/2022).

"Kami periksa Muhammad Hafiz dalam kapasitas saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Ali belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik terhadap pemeriksaan Muhammad Hafiz. Rencananya, Hafiz diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK belum membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Meski kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yasonna soal Harun Masiku?

Sebelumnya, kata Ali, perkara korupsi yang kini ditangani KPK sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial," ucapnya.

Maka itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini.

"Sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SCR