Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 30 Maret 2022,Tersedia di 5 Tempat

Rabu, 30 Maret 2022 | 10:19 WIB
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 30 Maret 2022,Tersedia di 5 Tempat
SIM Keliling Polresta Denpasar. Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini lokasi SIM keliling Jakarta hari ini 30 Maret 2022. Lokasi SIM keliling ini ada di 5 tempat.

Ini adalah Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, layanan SIM Keliling yang disebar ke lima titik di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan. 

Pelayanan SIM Keliling pada hari Rabu ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Ada di 22 Tempat

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Berikut lokasinya:

- Mal Grand Cakung Jakarta Timur

Baca Juga: Berlaku 24 Jam, ETLE Jalan Tol Mulai 1 April 2022

- Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan

- LTC Glodok Jakarta Barat

- Mal Citraland Jakarta Barat;

- Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI