Suara.com - Lounge In The Sky Jakarta lagi populer karena menghadirkan sensasi makan di restoran di ketinggian 50 meter. Namun untuk bisa menikmatinya harus memenuhi syarat tertentu. Punya duit banyak belum tentu bisa makan di Lounge In The Sky.
Dikutip dari Antara, harga layanan di Lounge In The Sky mulai dari Rp1,6 juta.
Director DITS Asia, Plat Ong, mengatakan tamu yang diizinkan makan di ketinggian hanya mereka yang sudah berusia minimal 17 tahun, tinggi minimal 145 cm dan berat maksimal 150 kilogram.
"Kalau di bawah 145 cm, takutnya sabuk tidak terlalu kencang dan bisa longgar," kata Plat kepada media dalam pembukaan Lounge In The Sky, Senin (28/3/2022).
Selai itu tamu juga harus dalam kondisi sehat. Mereka akan menandatangani surat keterangan untuk menyatakan tak mengidap penyakit kronis, penyakit jantung, darah tinggi, atau sakit tulang punggung.
Perempuan yang sedang hamil juga tidak boleh menaiki platform ini.
Tamu restoran harus menaati aturan demi keselamatan bersama, seperti dilarang merokok di udara, termasuk rokok elektrik. Maka, tak ada asbak yang disediakan di meja restoran.
Tak perlu khawatir kebelet buang air saat berada di langit Jakarta, sebab setiap tamu akan diberi waktu khusus untuk ke toilet menjelang keberangkatan.
Namun, restoran melayang ini bisa jadi diturunkan secara darurat bila ada kondisi yang mendesak seperti menangani kondisi medis tamu.
Idealnya, platform melayang ini diangkat dengan crane hingga ketinggian 50 meter.