Suara.com - Sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol berlaku selama 24 jam. Semua kendaraan termasuk dengan plat nomor 'dewa' atau khusus seperti RFS akan tetap dikenakan sanksi tilang jika melakukan pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang elektronik berbasis kamera e-TLE dan sensor ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022.
"Berlaku 24 jam. Jadi apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture. Termasuk plat RFS," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol. Rinciannya; Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," imbuhnya.
Pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.
Sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307.
"Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.