Cara Mengurus Kena Tilang Elektronik, Susah Enggak Sih? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini!

Rabu, 30 Maret 2022 | 06:35 WIB
Cara Mengurus Kena Tilang Elektronik, Susah Enggak Sih? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini!
Ilustrasi kamera tilang elektronik, cara mengurus kena tilang elektronik (Pixabay/frankmagdelyns)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Untuk kendaraan di tol dalam kota kecepatan minimal adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). 

Itulah penjelasan mengenai cara mengurus kena tilang elektronik. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI