Suara.com - Jasa Marga sudah memasang kamera ETLE di jalan tol jelang mudik Lebaran 2022. Nantinya, pengendara mobil tak boleh melebihi kecepatan yang sudah berlaku atau akan kena tilang. Jika sudah begitu, bagaimana cara mengurus kena tilang elektronik?
Sebelum mengetahui cara mengurus kena tilang elektronik, Anda perlu mengetahui alur tilang elektronik. Pertama, CCTV akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti laju kendaraan, menggunakan ponsel saat mengendarai mobil atau tak memakai sabuk pengaman.
Selanjutnya akan ada proses verifikasi identitas kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses ini memakan waktu sekitar 3 hari dengan membuka database registrasi kendaraan bermotor.
Setelah identitas kendaraan terverifikasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang terdiri dari nama pemilik kendaraan, alamat, masa berlaku jenis kendaraan, foto bukti pelanggaran dan jenis pelanggaran.
Jika semuanya sudah sesuai, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi melalui dua cara, yaitu mendatangi posko ETLE atau secara online dengan mengakses situs resmi ETLE dalam jangka waktu lima hari setelah mendapat surat konfirmasi.
Jika sudah melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapat surat tilang biru sebagai bukti serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk membayar denda melalui Bank BRI. Itulah cara mengurus kena tilang elektronik.
Untuk lebih jelasnya, berikut titik lokasi pemasangan kamera ETLE di ruas jalan tol yang dipasang menjelang mudik Lebaran 2022 oleh Jasa Marga.
Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa.
Jumlah ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Sementara itu laju kendaraan yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
BERITA TERKAIT
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
03 April 2025 | 10:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI