Suara.com - Onani atau masturbasi merupakan aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan intim. Perlu diketahui hubungan intim merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Lantas masturbasi apakah membatalkan puasa?
Pada dasarnya berpuasa merupakan cara untuk menjaga diri dari hawa nafsu dari terbit fajar (pagi hari) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib). Menurut mahzab Syafi’i, Hanafi dan Maliki, masturbasi merupakan aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Lantas masturbasi apakah membatalkan puasa?
Masturbasi apakah membatalkan puasa? Dilansir dari laman NU Online, aktivitas masturbasi yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa. Keterangan perihal masturbasi ini ditemukan dalam Kitab Al-Majmu’ sebagai berikut.
“Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).
Baca Juga: Agar Tetap Bugar, Ini Tips Puasa Ramadhan Bagi Lansia Dari Dokter Senior
Masturbasi apakah membatalkan puasa? Jawabannya adalah ya. Sebab seseorang yang berpuasa diharuskan untuk menjaga kemaluannya. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai puasa yang bertujuan untuk meninggalkan syahwatnya.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR Bukhari dan Muslim 1151).
Sementara aktivitas masturbasi ini dilarang, sementara itu hubungan badan suami istri masih diperbolehkan selama dilakukan pada malam hari. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi sebagai berikut.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (Surat Al-Baqarah ayat 187)
Tidak berbeda dengan batal puasa dikarenakan makan dan minum secara sengaja,batal puasa karena masturbasi hukumnya wajib untuk mengganti puasa. Mereka yang membatalkannya dapat mengqadha puasanya di bulan lainnya dan tidak berkewajiban untuk membayar kaffarah atas perbuatannya.
Itulah informasi mengenai masturbasi apakah dapat membatalkan puasa yang harus diwaspadai oleh setiap umat muslim. Dengan mengetahui hukum masturbasi dapat membatalkan puasa, kita dapat menghindari perbuatan tersebut.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat