Bebas dari Ancaman Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia, Pekerja Indonesia asal NTT Dipulangkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2022 | 03:30 WIB
Bebas dari Ancaman Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia, Pekerja Indonesia asal NTT Dipulangkan
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Welmince Alunat yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia telah dipulangkan menuju kampung halamannya. (KBRI Kuala Lumpur)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Rijal Al Huda menyampaikan KBRI Kuala Lumpur terus mengawal kasus-kasus yang dihadapi WNI dan dalam upaya pemberian perlindungan bagi WNI. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI