Suara.com - Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Denny Indra Sukmawan, mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin yang sudah mulai bekerja efektif bahkan menanyakan soal nihilnya vaksin halal untuk booster kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengar pendapat di DPR RI beberapa waktu lalu.
Namun, Denny sangat menyayangkan dengan jawaban Budi yang bersifat normatif bahkan tidak memuaskan.
Atas dasar itu, Denny menyarankan Panja kembali mempersiapkan pertanyaan yang lebih spesifik pada rapat selanjutnya. Seperti misalnya yang berkaitan dengan keberadaan vaksin halal untuk booster sebagai syarat pemudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini.
"Karena sebentar lagi kita akan masuk bulan Ramadhan. Masyarakat tentunya juga mulai mempersiapkan diri untuk rencana mudik lebaran. Jangan sampai mereka kembali dirugikan dengan kebijakan yang memberatkan," dalam keterangan persnya, Selasa (29/3/2022).
Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra) tersebut menambahkan bahwa dengan disediakannya vaksin halal, maka dapat menunjukkan perhatian pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya, dalam hal ini adalah umat Islam.
"Bahkan di dalam UU JPH disebutkan Pemerintah wajib menjamin keberadaan barang halal, termasuk obat-obatan dan barang hasil rekayasa genetika," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Covid-19 dari Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan vaksin halal dalam rapat Panja Vaksinasi dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Nadlifah mengatakan semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakannya kepada Menkes Budi, termasuk desakan prioritas vaksin halal. Namun kata Nadlifah, jawaban Menkes masih sangat normatif dan hingga kini belum ada jawaban yang memuaskan atas pertanyaan tersebut.
“Semua, kami tanyakan ke Menkes. Mulai dari desakan prioritas vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin,” kata dia kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Bahkan ia juga menanyakan perihal penggunaan vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI hanya digunakan untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
Padahal menurutnya, BPOM sudah memberikan izin penggunaan booster Sinovac dan Zifivax bagi mereka yang memang sudah menggunakan sinovac sebagai vaksin primer.
“Soal booster Sinovac juga ditanyakan. Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu gunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” ungkapnya.