Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat IDI mengeluarkan surat keputusan pemecatan kepada mantan Menkes Terawan Agus Putranto.
Status pemecatan dari keanggotaan IDI ini adalah permanen. Artinya, Terawan tidak lagi menjadi anggota IDI di masa yang akan datang.