Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2022 | 20:50 WIB
Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load
Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load - Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik. (Pixabay/vjkombajn)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang arus mudik Lebaran 2022, Jasa Marga memasang 25 unit Speed Camera atau tilang elektronik alias kamera ETLE yang akan diintegrasikan di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Lalu lokasi tilang elektronik di mana saja?

Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa. Bagi masyarakat yang akan mudik 2022, harap memperhatikan lokasi tilang elektronik di mana saja.

Jumlah kamera ETLE ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Hal ini diumumkan melalui akun Twitter resmi Humas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat @pupr_bpjt.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera

"Tengah dilakukan sosalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera."

"Sistem akan terintegrasi melalui dua sistem yakni Speed Camera di ruas Jalan Tol untuk penindakan dari pelanggaran hukum kendaraan Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di Jalan Tol untuk mengawasi beban kendaraan melintas secara real time."

Sementara itu, aturan tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang dan peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Untuk laju kendaraan di jalan tol dalam kota kecepatan minimalnya adalah 60 Km/Jam dan maksimal (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).

Baca Juga: Pengumuman: Mulai 1 April 2022, Ngebut 120 Km per Jam di Tol Kena Tilang Rp500 Ribu

Jika melebihi batas, maka pengendara akan tertangkap kamera, lengkap dengan nomor kendaraan dan kena tilang elektronik.

Jadi buat kalian yang akan mudik melalui jalan tol, harap selalu waspada dan mengatur laju kendaraan agar tak melebihi batas kecepatan jika tak ingin kena tilang elektronik.

Demikian penjelasan tentang lokasi tilang elektronik di mana saja. Semoga informasinya bermanfaat dan selamat memasuki bulan suci Ramadhan 2022.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI