Depan Belakang Mobil Damkar, Emak-Emak Pemotor Ogah Menyingkir Kasih Jalan Meski Diklakson dan Dibunyikan Sirine

Selasa, 29 Maret 2022 | 20:33 WIB
Depan Belakang Mobil Damkar, Emak-Emak Pemotor Ogah Menyingkir Kasih Jalan Meski Diklakson dan Dibunyikan Sirine
Pengendara motor tak mau menyingkir di depan pemadam kebakaran (instagram.com/birunyarina/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat mobil darurat seperti ambulans maupun pemadam kebakaran melintas melaksanakan tugas, pengendara lain tentu diharuskan untuk menyingkir dan memberi jalan.

Namun ternyata tak semua pengguna jalan mengerti dengan aturan tersebut.

Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @birunyarina.

Pada video tersebut terlihat iring-iringan mobil pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas.

Baca Juga: Meresahkan! Penjual Mainan Diduga Sengaja Pertontonkan Video Tak Senonoh ke Anak-Anak

Dua mobil pemadam kebakaran tersebut membunyikan sirine dan melntas dengan terburu-buru.

Hal ini membuat para pengendara baik mobil maupun sepeda motor menyingkir untuk memberikan jalan.

Namun satu sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan malah tak menyingkir sama sekali meskipun sudah diklakson.

Pengendara motor tak mau menyingkir di depan pemadam kebakaran (instagram.com/birunyarina/)
Pengendara motor tak mau menyingkir di depan pemadam kebakaran (instagram.com/birunyarina/)

Pengendara tersebut melintas di atara dua mobil pemadam kebakaran dan tepat berada di tengah jalan tanpa menyingkir sedikitpun.

Bahkan sepeda motor perempuan tersebut sempat tertabrak mobil lain karena ngotot berada di tengah mobil pemadam kenbakaran.

Baca Juga: Viral! Emak-emak Bobol Rumah Makan Terekam CCTV, Netizen: Imbas Minyak Mahal, Ras Terkuat Beraksi

"Jangan ditiru, emak-emak ini enggak mau minggir," ungkap pemilik video.

Video yang diunggah pada Selasa (29/3/2022) itu tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

"Apa enggak pengang telinga si Emak itu, diklaksonin enggak mau minggir ya Allah," komentar warganet.

"Bisa dipastikan dia enggak tau peraturan," imbuh warganet lain.

"Contoh orang yang enggak mau ngalah dalam kondisi apapun," tambah warganet.

"Raja jalanan sedang dikawal ketat depan belakang," tulis warganet di kolom komentar.

"Mungkin rumah dia yang kebakaran?" timpal lainnya.

Tidak memberikan jalan kepada ambulans maupun pemadam kebakaran sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran.

Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)
Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)

Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Pemadam kebakaran masuk kendaraan di urutan pertama yang disusul oleh ambulans pembawa pasien di urutan kedua.

Sementara bagi yang menghalangi kendaraan prioritas, maka akan kena pelanggaran Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI