Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat

Selasa, 29 Maret 2022 | 18:54 WIB
Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat
Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin-Angin
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan terdakwa pihak swasta, Muara Perangin Angin selaku penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Informasi tersebut dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya, Selasa (29/3/2022).

Untuk penahanan Muara Perangin Angin, kata Ali, saat ini telah menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Hadiri Pemeriksaan di Polda Sumut, Lambaikan Tangan ke Awak Media

Lebih lanjut, Tim Jaksa KPK kini hanya menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim. Adapun agenda sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK.

"Masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," ungkapnya.

Ali menyebut terdakwa Muara Perangin Angin didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.

Baca Juga: Istri Bupati Langkat Hadiri Panggilan Polda Sumut: Aman, Baik-baik Saja!

Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI