Bamsoet: Kecil Kemungkinan Ada Penumpang Gelap di Amandemen UUD untuk PPHN

Selasa, 29 Maret 2022 | 18:46 WIB
Bamsoet: Kecil Kemungkinan Ada Penumpang Gelap di Amandemen UUD untuk PPHN
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meyakini sangat kecil peluang ada penumpang gelap dalam rencana amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Diketahui rencana amandemen konstitusi untuk PPHN itu menuai kontra. Sebab dikhawatirkan akan membuka kotak pandora untuk membahas perihal lainnya, termasuk pasal-pasal mengenai penambahan masa jabatan presiden.

"Jadi sekali lagi saya menegaskan kecil kemungkinan ada penumpang gelap kalau kita memang ada kebutuhan amendemen sesuai keinginan rakyat yang mekanismenya sudah diatur di Undang-Undang Dasar," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/3/2022).

Bamsoet sendiri menegaskan bahwa apabila nantinya amandemen terkait PPHN justru melenceng menjadi mengubah pasal-pasal lainnya, hal itu merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.

Karena itu, menurut Bamsoet, proses amandemen harus kembali dari awal, mulai dari persetujuan anggota MPR.

"Mengenai pokok-pokok haluan negara, maka kalau ada tambahan lain itu harus ulang lagi dari awal. Nah kalau tidak, inkonstitusional," ujar Bamsoet.

Usul Ditunda Dulu

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah memandang rencana amandemen UUD 1945 ditunda lebih dahulu. Setidaknya, dikatakan Basarah, rencana amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN itu ditunda pada periode MPR saat ini. 

"Apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Menurut Basarah, amandemen jangan dilakukan di tengah situasi bangsa yang tidak kondusif. Sebab ujungnya dikhawatirkan hanya menimbulkan saling kecurigaan.

Baca Juga: Jadi Pro Kontra, Ini Pihak-pihak yang Mendukung Wacana Amandemen UUD 1945

"Amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," kata Basarah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI