Boyamin juga mempersoalkan, calon tersangka yang mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.
"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.
Maka itu, Boyamin berharap permohonan gugatan praperadilannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.
"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," katanya.