Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait belum umumkan pihak-pihak untuk ditetapkan tersangka dalam masalah langkanya minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan langsung sejumlah gugatannya kepada PN Jakarta Pusat.
"Kami telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," ucap Boyamin di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
Boyamin pun menyampaikan sejumlah alasan gugatan yang dilakukan tersebut. Ia mengemukakan, adanya dugaan fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.
Baca Juga: Mahasiswa Riau Demo soal Minyak Goreng, Desak Jokowi Copot Mendag Lutfi
"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ungkap Boyamin.
Apalagi, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
Boyamin menyebut, adanya sebanyak 73 penyidik seharusnya mampu melakukan penyidikan atas kelangkaan minyak goreng tersebut.
Menurut Boyamin, Mendag M Luthfi diduga sudah mengetahui nama para calon tersangka pelaku yang melakukan penimbun minyak goreng.
Apalagi, mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Mendag Lutfi Tak Kunjung Bongkar Mafia Minyak Goreng
"Yakni, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri,"ungkapnya
Boyamin juga mempersoalkan, calon tersangka yang mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.
"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.
Maka itu, Boyamin berharap permohonan gugatan praperadilannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.
"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," katanya.