Anggap Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Biasa-biasa Saja, Habib Kribo Sebut Bentuk Kritik, Bukan Hina Agama

Selasa, 29 Maret 2022 | 18:07 WIB
Anggap Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Biasa-biasa Saja, Habib Kribo Sebut Bentuk Kritik, Bukan Hina Agama
Habib Kribo. Anggap Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Biasa-biasa Saja, Habib Kribo Anggap Bentuk Kritik, Bukan Hina Agama. (Instagram @assegafzen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat media sosial, Zein Assegaf atau Habib Kribo menganggap cuitan terdakwa Ferdinand Hutahahean terkait 'Allahmu Lemah' sama sekali tidak menyinggung agama manapun. Sehingga, Habib Kribo menilai bahwa cuitan Ferdinand dianggap normal.

Hal itu disampaikan Habib Kribo ketika menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

"Saya pikir normal saja. Status yang dibuat Pak Ferdinand sering saya buat juga. Di situ kan enggak menyebut agama apa pun. Tanpa menyebut agama," kata Habib Kribo dalam sidang.

Menurut Habib Kribo, apa yang disampaikan oleh Ferdinand dalam cuitannya hanya sebagai bentuk sindiran atau kritik terhadap kelompok tertentu.

Baca Juga: Habib Kribo Hingga Petinggi PWNU Jadi Saksi Meringankan Ferdinand Hutahaean Di Sidang Kasus 'Allahmu Lemah'

"Saya sering menggunakan juga bahasa satir atau otokritik menanggapi kelompok radikalisme. Sering mereka menggunakan bahasa kekerasan atas nama Tuhan, tidak ada yang saya pahami," ucap Habib Kribo.

Zein Assegaf atau Habib Kribo saat menjadi saksi kasus cuitan Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Wely Hidayat)
Zein Assegaf atau Habib Kribo saat menjadi saksi kasus cuitan Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Wely Hidayat)

Sekali lagi, Habib Kribo menegaskan bahwa Ferdinand tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu. Hanya sebagai, bentuk peringatan atau kritik.

"Kritik itu perlu juga dengan bahasa yang sarkas untuk menghentak hati nurani yang sudah mati," kata Habib Kribo.

Lebih lanjut, tim hukum terdakwa Ferdinand kembali bertanya kepada Habib Kribo. Apakah cuitan Ferdinand di media sosial ada menunjukan ujaran kebencian.

Mendengar tim hukum, Habib Kribo menilai tidak ada cuitan Ferdinand melakukan penodaan agama.

Baca Juga: Ahli ITE Sebut Meski Ferdinand Hutahean Hapus Cuitan Allahmu Lemah Tak Gugurkan Unsur Pidana

"Iya saya follow (medsos Ferdinand) semua. Sikap beliau ini tidak ada unsur kebencian atau penodaan agama," katanya.

Habib Kribo menegaskan bila memang ada cuitan Ferdinand yang menodai agama tertentu. Tentu, Habib Kribo tidak akan bersaksi untuk terdakwa Ferdinand.

"Kalau dia menodai agama tertentu saya tinggal. Saya punya prinsip sesama saudara harus berlaku adil. Kenapa saya duduk di sini? Karena jadi diri saya sendiri."

Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus cuitan Allahmu Lemah. (Suara.com/M Yasir)
Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus cuitan Allahmu Lemah. (Suara.com/M Yasir)

Didakwa Picu Keonaran Lewat Cuitan

Dalam sidang sebelumnya, Ferdinand didakwa telah menyebarkan hoaks yang bisa memicu keonaran di kalangan rakyat lewat cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di akun pribadi Twitter-nya, @FerdinandHaean3. 

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI