Suara.com - Politikus partai Gerindra, Arief Poyuono turut berkomentar atas polemik pemberhentian permanen eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Poyuono mengatakan IDI sebaiknya dibubarkan saja karena dianggap tidak menghargai jasa Terawan pada dunia kedokteran di Indonesia.
"Tidak akan maju dunia kedokteran Indonesia selama masih terjadi monopoli izin praktek dokter oleh IDI, karena itu sebaiknya IDI dibubarkan saja deh," kata Poyuono, Selasa (29/3/2022).
Dia menyamakan IDI seharusnya berperan sama dengan Directorate General of Civil Aviation (DGAC), lembaga yang mengawasi kinerja pilot tapi tidak memiliki kewenangan terhadap izin kerja pilot, sebab otoritas itu dipegang oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Gagal Tanya soal Pemecatan Terawan Hari Ini, Komisi IX Kecewa IDI Bersurat Minta Tunda Rapat
"Pilot juga sebuah profesi sama dengan dokter, kerjanya berhubungan dengan keselamatan banyak orang, tapi asosiasi pilot nggak punya hak mencabut lisensi seorang Pilot, yang berhak hanya Dephub. Nah karena itu IDI pantas dibubarkan saja," tegasnya.
Menurutnya, keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran/MKEK dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Jumat pekan lalu itu bersifat politis.
"Sehingga izin praktek seorang dokter lebih berkualitas jika dikeluarkan oleh pemerintah dan jauh dari konflik of interest dari kepentingan satu golongan dan politik nantinya," tutur Poyuono.
Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Baca Juga: Teman Sejawat Ungkap Curhat Terawan: Mereka Menuduhkan Tanpa Sekalipun Bicara Denganku
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.