Jawab Kritik DPRD Soal SILPA Rp 533 Miliar
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjawab kritikan DPRD perihal besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 533 miliar tahun anggaran 2021. Ia menyampaikan tingginya SILPA tahun 2021 karena besarnya pendapatan asli daerah (PAD).
Kritik itu dilontarkan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Aini Zuhro saat pembukaan Musyawarah (Musrenbang) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022. Dalam paparannya, Aini menyentil besarnya SILPA tahun 2021 yang mencapai Rp 533 miliar atau 18% dari APBD.
"Sungguh kita harus prihatin di masa pandemi Covid-19, belanja daerah kita tidak efektif dan optimal. Karena sampai akhir 2021 kita tidak mampu mengeliminasi SILPA yang terakumulasi Rp 533 miliar atau setara dengan 18% APBD 2021," kata Aini.
Zuhro menyampaikan, SILPA sebesar Rp 533 miliar ini bisa jadi termasuk SILPA terbesar Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Ia juga mengkritik belanja proyek infrastruktur dan belanja bantuan sosial (bansos) serta hibah yang menumpuk pada triwulan akhir tahun anggaran.
"Sering kali kami dapati laporan realisasi anggaran semester 1 itu tidak lebih dari 30% total belanja daerah," ungkap politisi Fraksi PKB ini.
Menanggapi hal itu, Bupati Ikfina menyampaikan jika besarnya SILPA tahun anggaran 2021 itu disebabkan karena tingginya capaian PAD yang didapat Pemkab Mojokerto. Tahun 2021 lalu, PAD Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 199 miliar lebih.
"Peningkatan PAD tahun 2021 adalah sebuah prestasi, tapi peningkatan PAD tidak bisa dipakai karena belum masuk pada perencanaan tahun 2020. Yang kita bisa belanjakan hanyalah uang yang sudah masuk dalam perencanaan," tutur Bupati Ikhfina.
Besarnya SILPA juga tak lepas dari banyaknya kekosongan jabatan pegawai di lingkup Pemkab Mojokerto lantaran pensiun. Disisi lain, larangan bupati tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan diawal dan akhir masa kepemimpinan, membuat pengisian jabatan tidak bisa dilakukan.
"Pada saat itu banyak sekali yang sudah pensiun sehingga jabatan itu dirangkap oleh pejabat lainya. Banyak sekali jabatan-jabatan yang di-PLT-kan. Dan ini masuk dalam SILPA sebagai gaji, TPP, yang tidak dibayarkan karena dirangkap oleh satu orang," ucap Ikfina.