"Dalam kesimpulan, amicus yang kami ajukan pada intinya kami menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan unlawfull killing. sehingga sudah sepatutnya para terdakwa diproses secara hukum dan dilakukan penahanan terhadap mereka," jelasnya.
Andi berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangan pandangan mereka sebelum memutuskan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Laskar FPI.
"Hakim kasasi ketika memeriksa harus cermat dan jeli karena dalam kasus ini kami melihat berbagai keganjilan yang mengarah pada adanya keganjilan atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim," tutup Andi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas dua polisi, yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.