Dilaporkan ke Mahkamah Agung, KontraS Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI

Selasa, 29 Maret 2022 | 15:14 WIB
Dilaporkan ke Mahkamah Agung, KontraS Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI
Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerahkan pandangannya dalam perspektif Hak Asasi Manusia kepada Mahkamah Agung terkait vonis bebas dua polisi dalam kasus unlawfull killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pandangan atau Amicus Curiae yang diberikan KontraS ini merupakan partisipasi publik terhadap proses pengadilan.

"Amicus ini kami ajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan untuk menggali secara menyeluruh atas kasus unlawful killing yang dialami sejumlah laskar FPI," kata Andi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dia menjelaskan, proses peradilan ini memiliki banyak kejanggalan yang dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Desak Kasus Unlawful Kiling Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Menantu Rizieq: Ini Bukan Pelanggaran Biasa!

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy di Mahkamah Agung. (Ist)
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy di Mahkamah Agung. (Ist)

Keganjilan pertama, kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradilan, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

Kedua, para polisi terdakwa ini dinilai tidak menjalankan prosedur yang benar ketika menangkap laskar FPI sehingga terjadi keributan dan kontak senjata.

Ketiga, ada perbedaan keterangan yang dilontarkan Briptu FR di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keempat, Laskar FPI mengalami dugaan kekerasan sebelum ditangkap, hal ini diperkuat dari keterangan Komnas HAM di persidangan yang menyatakan terdapat sejumlah kesaksian yang melihat empat Laskar FPI ini dipukul dan ditendang sebelum terjadi penembakan.

Kemudian, sejumlah warga juga mengaku diintimidasi oleh oleh polisi untuk tidak merekam peristiwa dan menghapus file rekaman penangkapan, ini diduga upaya polisi untuk menghilangkan jejak dan bukti.

Baca Juga: Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Kejanggalan terakhir, putusan majelis hakim yang menyebut tindakan polisi masuk dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas, tidak bisa dibenarkan.

"Dalam kesimpulan, amicus yang kami ajukan pada intinya kami menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan unlawfull killing. sehingga sudah sepatutnya para terdakwa diproses secara hukum dan dilakukan penahanan terhadap mereka," jelasnya.

Andi berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangan pandangan mereka sebelum memutuskan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Laskar FPI.

"Hakim kasasi ketika memeriksa harus cermat dan jeli karena dalam kasus ini kami melihat berbagai keganjilan yang mengarah pada adanya keganjilan atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim," tutup Andi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas dua polisi, yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI