Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa pihaknya belum menerima draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya draf yang saat ini beredar dan menimbulkan polemik, bukan draf resmi.
Dede mengatakan draf RUU baru menjadi resmi apabila sudah dikirim ke DPR, baik melalui Badan Legislasi maupun Alat Kelengkapan Dewan terkait.
"Mungkin yang beredar saat itu adalah yang kalau kami aktakan ini adalah draf yang masih uji coba. Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi," kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kemungkinan lain, dikatakan Dede draf itu memang merupakan draf uji coba untuk melihat respons masyarakat. Sebab, saat ini saja polemik terkait hilangnya frasa madrasah di RUU Sisdiknas sudah dibantah oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Terkait Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan dari BSKAP Kemendikbudristek
"Contoh yang lagi ramai masalah madrasah yang tidak dimunculkan. Tapi hari ini kami mendengar sudah muncul lagi. Artinya sekali lagi, Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika testing the water, mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik," ujar Dede.
Rencana Panggil Nadiem
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mendapat sorotan usai frasa madrasah disebut hilang draf Rancangan Undang-Undang Sisdiknas. Buntutnya, DPR melalui Komisi X DPR RI akan memanggil Nadiem.
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan pemanggilan Nadiem itu menjadi salah satu poin hasil daei konsorsium pendidikan Indonesia dan beberapa elemen.
"Rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," ujar Huda dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu terkait draf RUU Sisdiknas, Huda mengaku pihaknya belum menerima. Karena itu, ia sendiri belum bisa memastikan hilangnya frasa madrasah di RUU tersebut. Mengingat RUU Sisdiknas merupakan hasil rancangan Kemendikbudristek.
"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," kata Huda.
Kemendikbud Angkat Bicara
Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa sekolah dan madrasah tetap akan ada di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” kata Anindito, Selasa (29/3/2022).
Dia menjelaskan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ucapnya.
Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal dan terus mendengarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” imbuh Anindito.