Suara.com - Sistem tilang elektronik bagi pelanggar aturan batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol mulai berlaku pada 1 April 2022. Pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.
Para pengendara yang melintas di jalan tol diminta mematuhi batas kecepatan berkendara, akan kena sanksi bila di atas kecepatan 120 km/jam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol Terbaru: Kapan Berlaku, Jenis Pelanggaran dan Cek Lokasi Penerapan ETLE
Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," katanya.
Dalam pelaksanaannya, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol. Rinciannya; Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," imbuh Sambodo.
Baca Juga: Sebut Jalan Tol Baru Balik Modal Belasan Tahun, Jusuf Hamka: Tapi Pahalanya Luar Biasa Besar